Kupas Tuntas Aborsi dan Solusinya!

Kupas Tuntas Aborsi dan Solusinya!


         Aborsi sering dilakukan di masa kini, jika dilihat dari akar permasalahannya: (1) takut tidak bisa menghidupi sang bayi, (2) malu karena hasil dari perbuatan terlarang, (3) terdesak karena penentuan hidup antara ibu dan sang bayi, dan hal lainnya. Semua itu, diakibatkan oleh pergaulan bebas antara cewek dan cowok ataupun laki-laki dan wanita, padahal sudah jelas dalam Islam ada batasan bergaul bermaksud agar nafsu birahi tidak cepat berkembang karena pergaulan salah dan dalam kurang iman sehingga penasaran, coba-coba menjadi dinomorsatukan terjadilah perbuatan terlarang itu dalam artian terburu-buru meluapkan hasrat birahi bukan pada saatnya.
         Nah, dalam artikel ini saya sungguhkan untuk direnungkan, dan semoga mendapat jawaban dari apa yang selama ini menjadi pikiran. Selamat menyimak!
Definisi Aborsi
Ijhadh (aborsi) menurut bahasa berarti mengugurkan kandungan yang kurang masanya atau kurang kejadiannya, tidak ada perbedaan antara kehamilan anak perempuan atau laki-laki, baik aborsi ini dilakukan sengaja atau tidak. Lafazh ijhadh memiliki beberapa sinonim seprti isqath (menjatuhkan), ilqa’ (membuang), tharah (melempar) dan imlash (menyingkirkan).1
Dalam istilah ahli fikih, penggunaan kata ijhadh tidak keluar dari makna bahasa, yaitu menggugurkan kandungan yang kurang kejadiannya atau kurang masanya. Hanya saja, ahli fikih membedakan antara jatuhnya kandungan secara tidak sengaja dan karena perbuatan seseorang. Menurut mereka, yang kedua adalah tindak kejahatan yang mengakibatkan hukuman, berbeda dengan yang pertama. Para ahli fikih, sering menyebut ijhadh dengan kata-kata sinonimnya seperti isqath, ilqa’, tharah, dan imlash.2
Aborsi sendiri menurut Penulis diartikan sebagai penghilangan nyawa janin yang tidak berdosa atas alasan sengaja atau tidak sengaja, sedang yang diperbolehkannya itu karena darurat selain daripada alasan itu maka jatuhnya pada keharaman/melanggar hukum syariat.
Sebab-Sebab Aborsi
Dengan berbagai alasan seseorang melakukan aborsi tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan non-medis. Di Amerika Serikat alasan aborsi antara lain:
1.      Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain (75%)
2.     Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3.     Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan benar. Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.
Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita,yang hanya mementingkan dirinya sendiri.
Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu, atau gengsi. 3
Pendapat DR. Abbas Syauman dalam buku Hukum Aborsi dalam Islam (2004:60-61), dalam Sebab-sebab aborsi sangat beragam. Terkadang janin digugurkan karena permintaan dari ibu atau selainnya karena berbagai sebab. Sebab yang paling penting adalah:
1.      Tujuan menggugurkan janin karena takut miskin atau penghasilan yang tidak memadai. Aborsi ini dilarang berdasarkan firman Allah,
         “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al Israa’ (17) : 31).
2.      Tujuan menggugurkan kehamilan karena ibu khawatir anak yang tengah disusuinya terhenti mendapatkan ASI.
3.      Takut janin tertular penyakit yang diderita ibu atau ayahnya.
4.      Kekhawatiran akan kelangsungan hidup ibu apabila kehamilan membahayakan kesehatannya.
5.      Niat menggugurkan janin pada kandungan kehamilan yang tidak disyariatkan akibat perzinaan. Juga sebab-sebab lain yang menjadikan aborsi janin sebagai tujuan.
         Terkadang aborsi janin bukan merupakan tujuan, seperti seandainya ibu meminum obat atau mengangkat beban berat atau mencium bau tidak sedap yang mengakibatkan gugurnya janin.
         Terkadang juga keguguran semacam ini dan yang tidak dilakukan dengan sengaja terjadi lantaran orang selain ibu, seperti seseorang memukul atau menteror ibu sehingga kejahatan itu berimbas pada janin.
Proses Aborsi

Proses Aborsi. Sumber: Net
Cara-Cara Aborsi
         Cara-cara aborsi sangat beragam seiring banyaknya sebab-sebab aborsi. Cara aborsi dapat dikelompokkan kepada tiga jenis:
        
         Pertama: Cara-Cara Aktif
         Maksudnya adalah aborsi yang terjadi selepas dari satu aksi, baik itu berasal dari ibu ataupun dari orang lain. Contoh aborsi ini adalah tindak kejahatan terhadap ibu seperti pukulan dan sejenisnya, yang berdampak pada ibu dan janinnya secara bersamaan, atau pada janin saja tanpa pada ibu.
         Termasuk aborsi cara ini adalah teror terhadap ibu, misalnya seorang hakim memintanya untuk mengatakan sesuatu yang buruk, sehingga kandungannya gugur karena terlampau takut. Selain itu adalah rasa lapar, marah dan sedih yang luar biasa akibat berita menyedihkan, atau melukai perasaannya secara berlebihan. Begitu juga mencium bau tajam yang berdampak pada kehamilan, dan lain-lain.
         Kedua: Cara-Cara Pasif
         Yang dimaksud dengan cara-cara pasif adalah: ibu tidak mau melakukan sesuatu yang penting bagi keberlangsungan kehamilan, sehingga mengakibatkan bahaya pada kehamilan.
         Contohnya: ibu tidak mau mengkonsumsi  obat-obatan yang telah diresepkan untuk menjaga kehamilan atau ibu tidak mau mengkonsumsi apa yang sangat diinginkannya, padahal ia tahu hal itu bisa berpengaruh pada keberlangsungan kehamilan, dan lain-lain.
          Ketiga: Cara-Cara Medis
         Yaitu cara-cara yang digunakan dokter untuk mengaborsi janin. Cara ini sangat beragam, antara lain:
a.            Menginjeksi anti zat Progesteron yang berfungsi menguatkan kehamilan:
b.            Menggunakan zat Prostagelamizin yang membunuh janin dengan cara menyuntikan pada pembuluh darah atau urat atau rahim atau kapsul vagina.
c.             Melakukan operasi pelebaran leher rahim dengan melebarkan dan membersihakn rahim.
d.            Melakukan operasi pelebaran leher rahim dengan meletakkan beberapa fiber kering di leher rahim yang akan megembang karena menyedot air, sehingga leher rahim melebar dan janin jatuh.
e.            Melakukan operasi medis menyerupai Caesar untuk mengeluarkan janin dari rahim.4
Penulis menambahkan selain diatas, diantaranya:
f.       Memakan kadar zat asam berlebihan seperti air cuka, messin, dan buah-buahan yang punya rasa asam.
g.      Jingkrak-jingkrak setelah bersetubuh hal ini belum bisa dibuktikan karena air sperma masih berpeluang masuk ke rahim sekalipun dengan jumlah air sperma sedikit, namun sebagian orang ada menyarankannya. Air sperma yang dikeluarkan diluar vagina pun akan mati disebabkan tidak ada unsur kehidupan, sehingga banyak orang melakukan Making Love yang bukan berdasarkan menambah keturunan hanya peluapan nafsu saja, pada akhirnya hindari semacam ini bagaimanapun hal ini tidak diperbolehkan karena seksulitas hanya diperuntukkan bagi yang telah sah suami istri.
         Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1.      Aborsi Spontan/Alamiah atau Abortus Spontaneus
2.      Aborsi Buatan/Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
3.      Aborsi Terapeutik/Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
Aborsi spontan/alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
Aborsi buatan/sengaja/Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi terapeutik/Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Pelaksanaan aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah dilakukan. Makin besar makin lebih sulit dan resikonya makin banyak bagi si ibu, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam, biasanya tergantung dari besar kecilnya janinnya.
1.      Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).
2.     Pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage.
3.     Sampai 24 minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline. Dengan jarum khusus, obat itu langsung disuntikkan ke dalam rahim, ke dalam air ketuban, sehingga anaknya keracunan, kulitnya terbakar, lalu mati.
4.     Di atas 28  minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
5.     Juga dipakai cara operasi Sesaria seperti pada kehamilan yang biasa.5
Jenis-Jenis Aborsi Menurut Dokter
         Kalangan dokter mengenal aborsi dengan beberapa jenis, dan yang paling menonjol adalah:
         Pertama, Aborsi definitif sempurna.
         Maksudnya adalah turunnya janin dari perut ibunya secara sempurna. Aborsi ini dilakukan sebelum dua puluh delapan minggu kehamilan, meskipun ia hidup, sekiranya janin tidak bisa bertahan hidup sebelum fase tersebut di negeri kita (Pemerintah Mesir, penerj.), sebelum dua puluh empat minggu di Inggris, dan sebelum dua puluh dua minggu di Amerika.
         Tugas dokter di sini terbatas pada membersihkan rahim dan menghentikan pendarahan bila ada, dan ini tidak berhubungan dengan tindak kejahatan terhadap janin, sebaliknya ia berusaha memelihara hidup janin dengan perawatan dan semisalnya.
         Kedua, Aborsi tidak sempurna.
         Maksudnya adalah turunnya sebagian janin, sementara sebagian yang lain masih ada di dalam rahim, dan tidak mungkin bertahan di dalam perut ibu karena tidak ada kehidupan di dalamnya. Tugas dokter di sini adalah mengeluarkan bagian yang tersisa dari rahim ibu, sehingga tidak membusuk didalamnya.
         Ketiga, Aborsi busuk.
         Maksudnya adalah dokter mengeluarkan janin yang telah mati dari rahim ibu sehingga tidak membahayakannya.
         Keempat, Aborsi terhadap janin atau indung telur yang tidak sempurna.
         Maksudnya adalah dokter mengeluarkan selaput yang ada pada rahim ibu tanpa ada janin di dalamnya, karena pertimbangan cacat pada indung telur atau spermatozoa. Jenis-jenis yang dianggap kalangan dokter sebagai aborsi ini sebenarnya bukan termasuk aborsi, karena yang dimaksud aborsi adalah berbuat kesalahan terhadap kehamilan yang telah ada dan mengakibatkan terhentinya kelangsungan dan perkembangan kehamilan. Sedangkan jenis-jenis aborsi di atas tidak mengandung pelanggaran aturan oleh dokter sama sekali, bahkan apa yang dilakukannya berkaitan dengan pengobatan yang disyariatkan dan keharusan bagi kesehatan ibu.
         Kelima, Aborsi peringatan.
         Maksudnya adalah turunnya sebagian darah dari ibu yang hamil yang mengingatkan gugurnya janin namun tidak bersifat pasti, karena terkadang darah terhenti dan janin tetap hidup.
         Keenam, Aborsi tanpa sebab yang disyariatkan
         Y aitu aborsi yang dilakukan sebagian dokter bukan karena keharusan medis, tetapi untuk memenuhi keinginan ibu yang tidak suka akan kehamilannya.
         Kedua jenis aborsi ini masuk dalam wilayah bahasan, karena aborsi pada dua kasus ini mengandung tindakan penganiayaan terhadap janin yang hidup tanpa ada dharurah. Atas dasar itu, pendapat yang membolehkan dan yang mengharamkan dalam bahasan-bahasan ini, berikut keberatan-keberatan terhadap pendapat-pendapat tersebut, berlaku pada dokter yang melakukan dua jenis aborsi terakhir ini.6

Fenomena Aborsi
Data-data statistik yang ada telah membuktikannya. Di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (FCDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI), telah mengumpulkan data aborsi yang menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika — yaitu hampir 2 juta jiwa — lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang mana pun dalam sejarah negara itu. Sebagai gambaran, jumlah kematian orang Amerika Serikat dari tiap-tiap perang adalah:  Perang Vietnam 58.151 jiwa, Perang Korea 54.246 jiwa, Perang Dunia II 407.316 jiwa, Perang Dunia I  116.708 jiwa, Civil War (Perang Sipil) 498.332 jiwa. Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika digabungkan sekaligus.
Data tersebut ternyata sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa mayoritas orang Amerika (62 %)  berpendirian bahwa hubungan seksual dengan pasangan lain, sah-sah saja dilakukan. Mereka beralasan toh orang lain melakukan hal yang serupa dan semua orang melakukannya (James Patterson dan Peter Kim, 1991, The Day America Told The Thruth dalam Dr. Muhammad Bin Saud Al Basyr, Amerika di Ambang Keruntuhan, 1995, hal. 19).
[PARIS] Aborsi janin perempuan di India menyebabkan jumlah perempuan dan laki-laki di negara itu njomplang menjadi satu juta orang dalam satu dekade terakhir. Demikian hasil sebuah penelitian yang dirilis, Selasa (24/5).

Menurut penelitian di Lancet, banyak keluarga di India yang memiliki anak pertamanya perempuan dan memilih untuk mengaborsi janin perempuan pada kehamilan berikutnya. Mereka melakukan hal itu agar kehamilan selanjutnya adalah anak laki-laki.

Aborsi di India. Sumber: Net

Para ilmuwan melaporkan jika perbedaan angka kelahiran antara perempuan dan laki-laki lebih dominan terdapat di keluarga yang kaya, daripada keluarga miskin.

Menurut penelitian, antara 1980 dan 2010, ilmuwan memperkirakan empat sampai dua belas juta anak perempuan diaborsi di India. “Aborsi janin perempuan yang biasanya dilakuakan setelah kelahiran anak perempuan pertamanya, telah meningkat beberapa dekade belakangan ini di India, dan telah memberikan ketidakseimbangan akan rasio kelahiran anak,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, aborsi janin perempuan terhitung pada kisaran dua sampai empat persen dari kelahiran di India, yakni sekitar 300.000 sampai 600.000 per tahunnya, dari 13, 3 sampai 13,7 juta janin perempuan pada 2010.

Di samping itu, sejak 2001 sampai 2011, praktik tersebut telah meningkat sekitar 170 persen, atau turun dari 260 persen pada dekade terakhir.

Para peneliti juga menemukan perbedaan angka kelahiran, yakni dari 960 perempuan berbanding 1.000 laki-laki pada 1990, turun menjadi 836 perempuan berbanding 1.000 laki-laki di 2005.

Akan tetapi, terdapat juga penolakan akan kegiatan tersebut terutama oleh oleh ibu yang mengenyam pendidikan selama kurun waktu sepuluh tahun, daripada ibu yang tidak pernah bersekolah. (http://www.suarapembaruan.com/home/di-india-janin-perempuan-bisa-diaborsi/7088)
Bagaimana di Indonesia? Di negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini, sayang sekali ada gejala-gejala memprihatinkan yang menunjukkan bahwa pelaku aborsi jumlahnya juga cukup signifikan. Memang frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di rumah sakit. Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu (Aborsi.net). Pada 9 Mei 2001 Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (waktu itu) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa dalam Seminar “Upaya Cegah Tangkal terhadap Kekerasan Seksual Pada Anak Perempuan” yang diadakan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim di FISIP Universitas Airlangga  Surabaya menyatakan, “Angka aborsi saat ini mencapai 2,3 juta dan setiap tahun ada trend meningkat.” (www.indokini.comnon aktif).  Ginekolog dan Konsultan Seks, dr. Boyke Dian Nugraha, dalam seminar ”Pendidikan Seks bagi Mahasiswa” di Universitas Nasional Jakarta, akhir bulan April 2001 lalu menyatakan, setiap tahun terjadi 750.000 sampai 1,5 juta aborsi di Indonesia (www.suarapembaruan.com).
Dan ternyata pula, data tersebut selaras dengan data-data pergaulan bebas di Indonesia yang mencerminkan dianutnya nilai-nilai kebebasan yang sekularistik. Mengutip hasil survei yang dilakukan Chandi Salmon Conrad di Rumah Gaul binaan Yayasan Pelita Ilmu Jakarta, Prof. Dr. Fawzia Aswin Hadis pada Simposium Menuju Era Baru Gerakan Keluarga Berencana Nasional, di Hotel Sahid Jakarta mengungkapkan ada 42 % remaja yang menyatakan pernah berhubungan seks; 52 % di antaranya masih aktif menjalaninya. Survei ini dilakukan di Rumah Gaul Blok M, melibatkan 117 remaja berusia sekitar 13 hingga 20 tahun. Kebanyakan dari mereka (60 %) adalah wanita. Sebagian besar dari kalangan menengah ke atas yang berdomisili di Jakarta Selatan (www.kompas.com).7
Berdasarkan hal ini, dapat disimpulkan bahwa aborsi memang merupakan problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang lahir dari paham sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. (JNPK-KR, 1999) (www.jender.or.id) Secara lebih spesifik, Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut: “Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.” Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran, Edisi 3, halaman 260).
Fakta yang terjadi di tahun lalu bukan berarti usang, tapi yakinlah dengan meningkatnya perkembangan teknologi sehingga gampang mengakses hal-hal yang berbau seks dari situ lalu kawula muda penasaran ingin mencoba-coba bagaimana rasanya yang ada dalam video itu larinya ke pacarnya sendiri jadi ya bahan percobaan setelah usai percobaan lupa bertanggungjawab, percobaan yang dimaksud melakukan hubungan badan, hingga kebablasan tervonis positif hamil, akhirnya dari tekanan itu terjadilah konflik batin antara menggugurkan atau tetap dilahirkan, jika pendek pikiran tentu akan memilih menggugurkan karena tidak ayahnya sehingga nantinya berpikir malu sendiri, atau ada juga yang rela untuk tetap dilahirkan lihatlah contoh: Sheila Marcia (sedang Anji Drive ingin bertanggungjawab tetapi indahkannya/ditolak hingga akhirnya Sheila menikah dengan lelaki lain). Sheila Marcia satu contoh wanita yang modernis tapi sayang rasa malunya kurang, karena pengaruh pergaulan jadi moralitas diabaikan, tidak perlu dicontoh, karena hamil diluar nikah itu merugikan bagi bayi yang tidak berdosa jika diaborsi jelas itu karena sengaja hukumnya juga Haram Mutlak, makanya banyak di zaman sekarang ini jika ketahuan tanda-tanda mengandung janin dalam kandungan telat 2 minggu saja pun pastinya orangtuanya akan bergegas untuk melamarkan ke pacar anaknya atau kalau tidak dijodohkan demi menutup aib sang anak, dan demi menjaga nama baik keluarga. Padahal itu bukanlah satu-satunya jalan terbaik, sebab nantinya suaminya tidak begitu bertanggungjawab sebab merasa terpaksa, pada akhirnya kebutuhan batiniah istri nanti bisa diabaikan dalam artian merendahkan harga diri wanita yang hamil karena kecelakaan atas perbuatan yang teledor. Makanya, itu disarankan jangan pernah berhubungan seks diluar nikah jika tidak mau hamil, karena kondom sekalipun tidak menjamin aman 100% untuk itulah jalan amannya adalah menikah dulu kemudian barulah memproduksi anak berapa banyak pun itu bisa diatur dengan Pil KB agar anak yang satu dengan anak yang lain jaraknya agak jauh umurnya.
Resiko Aborsi 
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.  Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka  yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1.   Resiko Kesehatan Dan Keselamatan Secara Fisik
2.   Resiko Gangguan Psikologis
Resiko Kesehatan Dan Keselamatan Fisik 
Pada saat melakukan aborsi  dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu: (1)  Kematian mendadak karena pendarahan hebat, (2)   Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal, (3)   Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan, (4)   Rahim yang sobek (Uterine Perforation), (5)   Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya (6)   Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita), (7)   Kanker indung telur (Ovarian Cancer), (8)   Kanker leher rahim (Cervical Cancer), 9.   Kanker hati (Liver Cancer), (10)  Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya, (11)  Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy), (12)  Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease), (13)  Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis).
Resiko Kesehatan Mental 
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1.      Kehilangan harga diri (82%)
2.      Berteriak-teriak histeris (51%)
3.      Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4.      Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5.      Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6.      Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.8
Mencegah Komplikasi Paska Aborsi
Komplikasi paska aborsi mengintai yang:
1.             Melakukan aborsi pada kehamilan lanjut;
2.            Tidak dalam keadaan sehat saat menjalani aborsi.
3.            Bingung akan pilihan melakukan aborsi, tetapi karena tekanan dan stress berkelanjutan dan tak mau memperpanjang masalah, akhirnya melakukan aborsi.
4.            Punya kasus penyakit kelamin (gonorea/kencing nanah atau infeksi jamur vagina: klamidia).
5.            Tidak diberikan anestesi sama sekali saat tindakan aborsi dilakukan.
6.            Rahimnya tidak benar-benar bersih dari sisa-sisa janin yang digugurkan.
7.            Penolong aborsinya lalai, tidak mengecek dengan seksama hasil keluaran rahim, karena ada kemungkinan kehamilan Anda adalah kehamilan ektopik/molar (biasanya dikenal dengan kehamilan anggur), dan sisa-sisa janin yang tertinggal adalah pangkal komplikasi yang berbahaya.
8.           Mempunyai rhesus negatif. Untuk hal ini, Anda perlu mendapatkan suntikan khusus guna mencegah timbulnya komplikasi.
9.            Tidak menjalani pemeriksaan lanjutan setelah 24 jam menjalani aborsi.
Aborsi seringkali mendatangkan maut. Adanya kasus kematian paska aborsi juga perlu diwaspadai. Umumnya, kasus-kasus ini dikarenakan:
1.             Faktor umur dari wanita yang hendak melakukan aborsi, disamping juga prosedur aborsi yang dipilih dan umur dari janin dalam kandungan.
2.            Faktor kesehatan si wanita. Terkadang, si wanita tidak mengetahui adanya kelainan kesehatan yang diidapnya.
3.            Faktor komplikasi karena anestesi yang digunakan saat aborsi yang menyebabkan terjadinya emboli dalam paru-paru.
4.            Faktor kesalahan penggunaan obat-obatan. Penggunaan Sulprostone (yang mengandung prostaglandin) yang berlebihan dapat menimbulkan serangan jantung.
Jika Saudari baru saja melakukan aborsi dan memiliki tanda-tanda berikut ini, Saudari perlu segera menemui tenaga medis terdekat, karena mungkin saja komplikasi paska aborsi mengintai Saudari:
1.             Demam.
2.            Menggigil.
3.            Sakit sekitar perut, kram atau sakit punggung.
4.            Perut yang terasa lunak saat ditekan.
5.            Pendarahan yang berlebihan, bahkan menjurus mengalir deras.
6.            Pengeluaran vagina yang berbau busuk.
7.            Mengalami penundaan hingga 6 minggu atau lebih untuk mendapatkan siklus menstruasi kembali.
Komplikasi-komplikasi jangka pendek lain yang mungkin Anda hadapi adalah:
1.             Infeksi. Ini dikarenakan ketidaktahuan si wanita akan penyakit yang mungkin diidapnya. Jika si wanita mengidap gonorea, klamidia, atau cervicitis, kemungkinan terkena infeksi paska aborsi adalah sangat besar. Tanda-tanda adanya infeksi antara lain kram perut, demam, pendarahan, dan ketidak-nyamanan disekitar panggul. Jika tanda-tanda ini nyata sekali, Saudari harus segera mencari pertolongan. Jika diperkirakan adanya sisa-sisa kehamilan yang masih tertinggal, Saudari memerlukan pertolongan medis lanjutan. 
2.            Pembekuan darah dalam kandungan. Komplikasi ini biasanya terdeteksi setelah 5 hari aborsi dilakukan. Tanda-tanda komplikasi ini adalah kram dan sakit yang tak kunjung habis. Dengan melakukan pemeriksaan rongga panggul, diketahui bahwa rahim dalam keadaan membesar, tegang tetapi lunak, tanpa disertai pendarahan. 
3.            Aborsi yang tidak tuntas. Hal ini mungkin saja terjadi, meskipun aborsi dilakukan di rumah sakit ternama. Dengan evaluasi yang hati-hati setelah aborsi dilakukan, si wanita akan mendapat jawaban atas kesempurnaan aborsinya.
4.            Aborsi yang gagal. Ada kemungkinan, aborsi yang Anda jalani gagal. Ini ditandai dengan terus berlangsungnya kehamilan. Jika ini terjadi, penangan medis yang hati-hati dan kejujuran Anda dituntut, sehingga cacat yang mungkin timbul karena percobaan aborsi dapat dihindari.
5.            Trauma rahim. Karena adanya perobekan rahim dan leher rahim, rahim mengalami trauma. Tergantung dari keseriusannya, penanganan komplikasi ini dapat hanya berupa observasi hingga operasi pengangkatan seluruh rahim. Hal ini banyak terjadi pada aborsi dengan umur janin yang tua.
6.            Pendarahan. Apapun jenis aborsi yang dijalani, pendarahan yang tidak normal sering terjadi. Komplikasi ini berakhir dengan pelaksanaan kuret pada rahim, terkadang, si wanita memerlukan transfusi darah pengganti darah yang hilang.9
Fakta Aborsi Islam Tak Mengajarkannya
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh  sesama manusia adalah sangat mengerikan.
Pertama: Manusia  - berapapun kecilnya - adalah ciptaan Allah yang mulia. 
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.” (QS 17:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang. 
Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah:  “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
Ketiga: Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang.
Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
Keempat: Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah. 
Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal – tindakan yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
Kelima: Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita.
Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.” (QS: 53:32) Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.
Keenam: Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah. 
Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5) Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan hidup “selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang mengatakan untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara paksa!
Ketujuh: Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan. 
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW –  seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata,” Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata, ”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,” Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata,” Inilah anak yang kulahirkan.”   Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.10
Hukum Pidana tentang Aborsi di Indonesia
Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 299, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi merupakan:
"    Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
"    Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu). Dari segi mediko legal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.
Ditinjau dari aspek hukum, pelarangan abortus justru tidak bersifat mutlak. Abortus buatan atau abortus provokatus dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni: 1. Abortus buatan legal Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapeticus, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa ibu. Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL 15:
1)      Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2)     Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan: a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut; b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli; c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya; d. Pada sarana kesehatan tertentu.
3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut: Ayat (1) : Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu Ayat (2) Butir a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu,ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut. Butir b : Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Butir c : Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya. Butir d : Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah. Ayat (3): Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk. 2. Abortus Provocatus Criminalis (Abortus buatan illegal) Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
PASAL 299
1)      Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah.
2)     Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. 3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
PASAL 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
PASAL 347
1)      Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 2) Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
PASAL 348
1)      Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
PASAL 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
PASAL 535
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan : 1. Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun. 2. Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15 tahun 3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara. 4. Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk praktek dapat dicabut. Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam prakteknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48). Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL 80
Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Hukum Aborsi Setelah Ditiupkannya Ruh
Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:
Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.[HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-An’aam [6]: 151).
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra` [17]: 31).
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33).
Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)
Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut:
Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…[HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud r.a.].
Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda:
(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah Saw bersabda :
Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…[HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.] (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Jadi, sudahlah jelas kalau menggugurkan janin setelah 40 hari atau 42 malam masa kandungan, maka hukumnya Haram, sedang sesuatu yang diharamkan itu termasuk perbuatan dosa dan aborsi ini termasuk dosa besar karena membunuh nyawa manusia yang sudah mulai ada ciri-ciri kehidupan di dalam rahim ibunya disebabkan sudah adanya ruh.
Hukum Aborsi Kehamilan Sebelum Ditiupkannya Ruh
Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.
Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli  (w. 1596 M) dalam kitabnya  An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya  At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79).
Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Syaikh Abdul Qadim Zallum (1998) dan Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniupan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, halaman 45-56; Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).
Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus – berhubungnya alat kelamin) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl (berhubungnya alat kelamin) dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina perempuan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.
Rasulullah Saw telah membolehkan ‘azl (berhubungnya alat kelamin) kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak menginginkan budak perempuannya hamil. Rasulullah Saw bersabda kepadanya:
Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka![HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud].
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu.
Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT:
Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.(QS. al-Maa’idah [5]: 32).
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” [HR. Ahmad].
Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:
Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima
Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut. (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).
Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada pada organisme hidup.” (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.
Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al hayah). Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada sel telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk ‘azl. Sebab dalam aktivitas ‘azl  (berhubungnya alat kelamin) terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya kehidupan pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal ‘azl telah dibolehkan oleh Rasulullah Saw. Dengan kata lain, pendapat yang menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits yang membolehkan ‘azl.
            Jika DR. Abbas Syauman dalam buku Hukum Aborsi dalam Islam (2004:84), mengatakan:
   Setelah menyampaikan pendapat para ahli fikih mengenai hukum aborsi sebelum seratus dua puluh hari —maksudnya sebelum ditiupkannya ruh ke janin—, penulis melihat keunggulan pendapat mayoritas ulama madzhab Hanafi dan ulama madzhab Syafi'i yang sependapat mengenai kebolehan aborsi sebelum ditiupkannya ruh, baik dalam fase nuthfah, 'alaqah atau mudhghah bila ada faktor dharurah untuk menggugurkan janin saja, dan hal itu tidak cukup dengan sekedar 'udzur.
Pendapat mereka didukung oleh kaidah-kaidah syar'iyyah seperti, "Darurat membolehkan larangan", "Bahaya harus dihilangkan", "Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengusahakan maslahat", serta kaidah-kaidah syar'iyyah lainnya. Namun, bila tidak ada faktor darurat untuk mengaborsi janin, maka tidak ada tempat bagi pendapat yang membolehkannya di setiap fase janin, meskipun pada fase nuthfah. Karena, meskipun janin pada fase pertama bukan disebut manusia yang hidup, namun berada pada permulaan penciptaan anak Adam seandainya ia tetap hidup.
Di atas telah diterangkan bahwa janin sejak permulaan nuthfah hingga kelahiran, senantiasa berubah bentuk dan berkembang, sehingga tidak boleh membinasakan kemanusiaannya dalam fase mana pun.
Kecuali pada saal ada darurat dengan melanggar bahaya yang lebih ringan untuk mencegah bahaya yang lebih besar. Tidak disangsikan, bahwa menjatuhkan nuthfah atau 'ahqah atau bahkan mudhghah yang telah terbentuk atau belum terbentuk itu lebih ringan daripada kematian ibu dan faktor-faktor darurat lain yang memaksa. Selain itu juga telah disebutkan bahwa dharurah membolehkan aborsi setelah ditiupkannya ruh ke dalam janin. Inilah pendapat yang paling baik.
Sehingga jelaslah, apa yang harus kita lakukan bahwa aborsi sebelum ditiupkannya ruh maka kesimpulannya diperbolehkan sebagaiman argumen kuat dan sesuai fakta dilapangan, itupun dalam catatan hanya dalam keadaan darurat misalnya harus menyelamatkan dari salah satunya, kerapkali yang diselamatkan adalah ibunya, sebab berpikirnya seorang ibu bisa menghasilkan anak lagi, sedang anak menghasilkan anak haruslah menunggu sampai waktunya alat produksi berfungsi membutuhkan jangka waktu lama dari situlah lebih menyelamatkan ibu dibandingkan anaknya.
Kesimpulan dan Saran
Ijhadh (aborsi) menurut bahasa berarti mengugurkan kandungan yang kurang masanya atau kurang kejadiannya, tidak ada perbedaan antara kehamilan anak perempuan atau laki-laki, baik aborsi ini dilakukan sengaja atau tidak. Lafazh ijhadh memiliki beberapa sinonim seprti isqath (menjatuhkan), ilqa’ (membuang), tharah (melempar) dan imlash (menyingkirkan).1
Aborsi sendiri menurut Penulis diartikan sebagai penghilangan nyawa janin yang tidak berdosa atas alas an sengaja atau tidak sengaja, sedang yang diperbolehkannya itu karena darurat selain daripada alasan itu maka jatuhnya pada keharaman/melanggar hukum syariat.
Hukum Aborsi Setelah Ditiupkannya Ruh
Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:
Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.[HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-An’aam [6]: 151).
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra` [17]: 31).
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33).
Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)
Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
Hukum Aborsi Sebelum Ditiupkannya Ruh
Diperbolehkan Aborsi sebelum ditiupkannya ruh sebagaimana pendapat ulama mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i, kecuali pada saal ada darurat dengan melanggar bahaya yang lebih ringan untuk mencegah bahaya yang lebih besar. Tidak disangsikan, bahwa menjatuhkan nuthfah atau 'ahqah atau bahkan mudhghah yang telah terbentuk atau belum terbentuk itu lebih ringan daripada kematian ibu dan faktor-faktor darurat lain yang memaksa. Selain itu juga telah disebutkan bahwa dharurah (darurat) membolehkan aborsi setelah ditiupkannya ruh ke dalam janin. Inilah pendapat yang paling baik. Darurat disini bukan tindakan sengaja tapi karena adanya unsur ketidaksengajaan, misalnya: ditakutkan bayi kena virus yang mematikan akibat penyakit yang diidap ibunya, atau alasan medis lainnya yang sekiranya bisa dipertanggungjawabkan. Sedang jika karena hamil di luar nikah jelas itu haram jika aborsi di lakukan karena menyalahi aturan dan ketetapan hukum Syar’i yang ada.
            Dalam artikel Keluarga Benteng Seks Pranikah yang dimuat dalam Suara Pembaruan (http://www.suarapembaruan.com/tajukrencana/keluarga-benteng-seks-pranikah/1541) memberi solusi inilah kutipannya:
Sesungguhnya bukan hal baru, apabila belakangan muncul informasi tentang seks pranikah di kalangan remaja. Pada era 80-an, bahkan jauh sebelum itu, sebenarnya telah dikenal pergaulan bebas di kalangan remaja yang berujung pada hubungan intim layaknya suami-istri. Hanya saja, ketika itu “gaya hidup” bebas tersebut masih terbatas pada kalangan menengah ke atas, khususnya di kota-kota besar dan jarang terdengar di ruang publik.

Seiring perkembangan zaman, kemajuan teknologi-informasi, dan penetrasi masif budaya barat, perilaku seks bebas mulai dianggap wajar di kalangan remaja. Pemahaman seperti itu tak hanya dimiliki remaja-remaja di kota besar, tetapi telah menyusup  kota kecil, bahkan sampai ke kota kecamatan. Sejalan dengan itu, belakangan pun banyak beredar rekaman video atau foto hubungan mesum para remaja lewat telepon genggam dan internet. Tak ada lagi rasa risih pada sebagian remaja untuk mempertontonkan perilaku tak senonoh itu.

Tak heran bila Data Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada 2010 menunjukkan sekitar 51 persen remaja di Jabodetabek telah melakukan hubungan seks pranikah. Tak hanya Jakarta, BKKBN pun memiliki data tentang seks pranikah yang dilakukan remaja di Surabaya yang tercatat mencapai 54 persen, Bandung 47 persen, dan 52 persen di Medan. Sedangkan di Yogyakarta yang dikenal sebagai “Kota Pelajar”, sekitar 37 persen dari 1.160 mahasiswa mengaku mengalami kehamilan sebelum nikah.

Setidaknya ada tiga hal negatif, terutama yang akan diderita remaja putri pasca melakukan hubungan seks pranikah.

Pertama, apabila dari hubungan tersebut terjadi kehamilan dan diputuskan untuk digugurkan, nyawa menjadi taruhannya.

Dalam berbagai kasus aborsi, tak hanya bayi yang dikorbankan, sang ibu pun tak jarang meregang nyawa. Bila hal ini terjadi, kenikmatan sesaat yang diperoleh harus dibayar dengan sangat mahal. Data BKKBN juga menunjukkan setiap tahun sedikitnya terjadi 2,4 juta kasus aborsi, termasuk 800.000 kasus yang dilakukan kalangan remaja.

Kedua, apabila pasangan yang telah melakukan seks pranikah dipaksa untuk menikah, keluarga yang dibangun pasti tak memiliki fondasi yang kuat. Usia yang belum matang untuk mengurus anak, emosi yang labil, dan kebergantungan pada orangtua, membuat suasana dalam rumah tangga bak di neraka, sehingga keluarga yang dibangun tak berlangsung langgeng.

Ketiga, hubungan seks pranikah bisa menjadi awal bagi remaja jatuh ke lembah prostitusi dan narkoba. Seks, prostitusi, dan narkoba, saling kait-mengait dan terbukti telah menjerumuskan sebagian remaja dalam kehidupan kelam. Tak hanya itu, risiko tertular HIV pun semakin besar di kalangan remaja yang telah akrab dengan prostitusi dan narkoba.

Dari sekitar 3,2 juta jiwa pecandu narkoba yang terdata, sekitar 78 persen adalah remaja. Data Kementerian Kesehatan pun menunjukkan pada akhir Juni 2010, terdapat 21.770 kasus AIDS dan 47.157 kasus HIV positif, di mana 48,1 persen pengidap berusia 20-29 tahun.

Untuk mencegah perilaku seks pranikah, setidaknya ada tiga komponen penting yang berperan, yakni sekolah atau kampus, lingkungan pergaulan, dan keluarga. Pendidikan seks seharusnya sudah diajarkan pada jenjang sekolah menengah pertama bersamaan dengan proses peralihan masa anak-anak menjadi remaja.

Saat itu, para remaja mulai diajari tentang organ-organ tubuh manusia, termasuk organ seks. Pendidikan seks di sekolah harus mengajarkan kepada para siswa untuk bertanggung jawab atas tubuh dan perbuatannya, sekaligus efek negatif dari seks pranikah. Mereka harus diajari tentang pentingnya memuliakan tubuh, bukan sebaliknya penistaan tubuh. Karya cipta Tuhan, khususnya organ seks, harus senantiasa dijaga hingga seorang laki-laki dan perempuan mengucapkan ikrar dan janji suci perkawinan.

Lingkungan pergaulan kerap menjadi faktor pendorong seks pranikah. Di sinilah pentingnya mencari teman yang jauh dari pergaulan bebas. Terkait hal ini, pengendalian diri para remaja menjadi kunci apakah mereka akan terjerumus atau tidak. Umumnya, para remaja mudah tergoda melakukan seks pranikah karena bujuk-rayu teman. Keberhasilan mengendalikan diri pada saat remaja niscaya menjadi modal kesuksesan di masa depan.

Dan hal paling penting untuk mencegah seks pranikah adalah peran keluarga. Sesibuk apa pun, orangtua harus selalu berupaya melakukan komunikasi dengan anak, khususnya yang beranjak remaja. Semua kegiatan anak sebaiknya dipantau, sehingga apabila ada indikasi menyimpang, bisa segera diluruskan.

Anak dan remaja juga harus didorong untuk melakukan berbagai kegiatan positif, seperti olahraga, seni dan musik, serta aktivitas keagamaan, antara lain sekolah minggu, kelompok tumbuh bersama, atau pengajian. Keluarga yang utuh dan harmonis pasti mampu menjadi benteng perilaku seks pranikah di kalangan remaja, sekaligus menjadi pilar negara.
Saran dari penulis, aborsi itu karena bayi yang tidak diinginkan oleh kawula muda atas kebablasannya sehingga digugurkan, nah hal itu biasanya untuk menjaga nama baik sendiri dan nama baik keluarga. Aborsi itu juga bisa mengurangi tingkat kesuburan pada kehamilan wanita. Sampai-sampai hukum Islam pun diabaikan sebab takutnya menanggung malu oleh diri sendiri sehingga menyebutnya tidak ada jalan lain, sayang disayangkan bukan, berpikir pendek dalam masalah ini, seharusnya yang jadi perenungan sebelum artikel ini di akhiri, “Janganlah pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah dan jika bukan dilandasi untuk memperbanyak keturunan sebab seksual hakikat utamanya untuk melangsungkan kehidupan dan bisa melepaskan hasrat birahi pada jalan yang diridho’i, makanya itu menikahlah dulu baru melakukan hubungan seksual tentu tidak ada tekanan batin, rasa bersalah, takut dosa, malah sebaliknya berhubungan seksual pada sudah sah menjadi ikatan suami istri hubungan seksual itu menjadi ibadah jika dilakukan, apalagi atas ingin memperoleh keturunan, kalaulah hubungan seksual disalahgunakan akhirnya banyak terjadi aborsi dimana-mana, sampai-sampai pihak dokter juga ada yang membantu menyalahi aturan kode etik kedokterannya bisa menyebabkan pemecatan atau dicopot pangkat kedokterannya. Oleh karena itu, pikirkan baik-baik jangan salah melangkah sebab hidup kita itu ditentukan oleh masa kini yang diciptakan jika nilai-nilai buruk terus melekat pada akhirnya sifat perilakunya itu tidak jauh beda akan bermaksiat ataupun melakukan dosa besar ataupun dosa kecil sekalipun semoga menjadi perenungan yang berarti bagi saudari-saudari yang membaca.” 
Sumber Pustaka:
Aborsi Online. Resiko Aborsi. http://www.aborsi.org/resiko.htm

Aborsi Online. Agama dan Aborsi. http://www.aborsi.org/agama-aborsi.htm

Aborsi Online. Mencegah Komplikasi Paska Aborsi http://www.aborsi.org/artikel10.htm
Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta
Gaul Islam. Aborsi dalam Pandangan Hukum Islam. http://www.gaulislam.com/aborsi-dalam-pandangan-hukum-islam

Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Konsultasi. Aborsi dalam Pandangan Hukum Islam http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/aborsi-dalam-pandangan-hukum-islam/
KUHP

Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta
Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya
Suara Pembaruan. Keluarga Benteng Seks Pranikah. http://www.suarapembaruan.com/tajukrencana/keluarga-benteng-seks-pranikah/1541

Suara Pembaruan. Di India Janin Perempuan Bisa Diaborsi. http://www.suarapembaruan.com/home/di-india-janin-perempuan-bisa-diaborsi/7088

Syauman, DR. Abbas. Hukum Aborsi dalam Islam. Penerbit Cendekia Sentra Muslim, Jakarta Selatan. Cetakan Pertama, Februari 2004. Edisi Bahasa Indonesia.
Wikipedia Indonesia. Aborsi. http://id.wikipedia.org/wiki/Aborsi
Zuhdi, Masjfuk, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Haji Masagung, Jakarta

Sumber Gambar:
http://www.suarapembaruan.com/media/images/medium2/20101120103423909.jpg

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGaREyLH7UezsP5g5yi_n9HiMWOVBw9rsPY7PQuuZb-b3OIRr1TVJuRx-WbzlSwf8utbfRGg30lq95ZYb3R5P1SuWiIUu21dehiXeYx0_eD6Kks3aX33NFoUtU2ykN7iRa-QhyphenhyphenkPbgxyuw/s1600/aborsi-14-mgu.jpg

Sumber Arsip Artikel:
Hussein, Muhammad Adam. Kupas Tuntas Aborsi dan Solusinya! http://www.adamsains.us/2011/08/kupas-tuntas-aborsi-dan-solusinya.html

Posting Komentar untuk "Kupas Tuntas Aborsi dan Solusinya!"

loading...
loading...



Teh Celup Herbal Bidara Ruqyah

KLIK GAMBAR UNTUK PEMBELIAN/PEMESANAN