Hitam Putih Pembajakan Software

Hitam Putih Pembajakan Software
Oleh: Muhammad Adam Hussein, S.Pd

Contoh Serial Number Everest Ultimate Edition 5.50

            Jumlah software tiap bulan kian bertambah, baik itu software yang berlisensi freeware (software bebas digunakan/gratis tapi enggak boleh mengganti hak cipta), opensource (software terbuka boleh dimodifikasi kembali asal enggak mengubah hak cipta ketentuannya), trialware/shareware (software yang diberikan untuk demo/ujicoba buat calon pembeli dengan ketentuan dapat digunakan biasanya 15 hari, 30 hari, dan ketentuan tempo tergantung pada pengembang software tersebut). Bisa dicek di www.brothersoft.com, www.filehippo.com, www.filequake.com, dan seterusnya.
 
            Produsen Software bermaksud mendemokan softwarenya di situs resmi, sayangnya hal itu disalahgunain oleh pihak konsumen, dengan mencari serial number yang berkeliaran di Internet, dapet sih dapet tapi kasihan keuntungan bagi produsen software berkurang. Dengan banyaknya pembajakan software, kecuali membajak sawah itu yang enggak melanggar hak cipta, paling yang ada cape soalnya mesti ngarahin kerbau buat ngebajak tanahnya. ^.^

            Nah, software yang berlisensi trialware/shareware ini biasanya jadi mangsa buat pengguna atau konsumen yang enggak cukup keuangannya maka mereka bakal mencari jalan pintas buat memiliki software tersebut seutuhnya tanpa batas waktu, sekalipun ada juga yang udah diisi dengan serial-number valid (yang cocok) tapi cuma diberi keleluasaan setahun berikut fasilitas update otomatisnya ya contohnya: Everest Ultimate. Jadi kalau udah lebih dari setahun serial number itu enggak bakal berfungsi artinya mesti didaftarin lagi serial number yang cocok, emang agak ribet tapi itulah kalau jalan pintas berbeda serial numbernya hasil dari transaksi langsung dengan produsen softwarenya yang biasanya dikirim via email dan serial numbernya berfungsi selamanya tapi cuma butuh perpanjangan tergantung dari pemberitahuan produsen software melalui email itu tadi.



Fenomena Pembajakan Software
          Penelusuran penulis ke Jakarta pada tahun 2008, saat itu sedang pelatihan kerja (namun gagal dalam bidang indeks saham sebab harus mengerti rumus-rumus akuntasi bank). Saat itu mau sholat didekat perusahaan tersebut, dan ternyata ditemukan CD/DVD Software dijual bebas dengan harga miring. Saat saya mencoba membelinya dan sekaligus menanyakan harganya, kemudian penjualnya bilang, “semua ini harganya 15 ribu Bang.” Kemudian saya tanya, “Abang dapat software-software semacam ini darimana Bang? Kok banyak bagus-bagus lagi.” “Dari agen besar Bang”, jawabnya. Nah, ketemu jadi ada yang lebih besar buat memproduksi dan menjual software bajakan/software asli yang dibajak, berarti di semua kota besar atau kecil pasti ada berarti agak susah buat memberantasnya. Saya menanya sambil membeli agar enggak dicurigai liputan ini.

          Di Sukabumi yang terbilang kota kecil, ada yang menjualnya baik itu secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan (dengan membuka kios software). Pernah saya nanya ke teman saya yang berprofesi jasa warnet sekaligus backup software diam-diam bertanya, “Bang, suka jual software bajakan alias backup cd software?,” tanyaku. “Iya suka, tapi jangan dikasih tau orang takutnya ada intel yang tau kalau secara terang-terangan,” dia sambil berbisik di telingaku. Biasanya di Sukabumi, hasil pengamatan saya ada di diatas Toko Buku Kurnia Agung Sukabumi, di sebelah Utara Hero, kios penjualan Software, PC Game , Jenis Font, Wallpaper, dan lainnya. Di tempat service komputer juga tersedia backup software/game, namun enggak dipasang diluar demo cd/dvdnya biasanya disimpen dilemarinya kalau ada yang mau membeli barulah stoknya dikeluarkan. Lebih anehnya lagi, polisi-polisi bukannya menjarah stok software bajakan itu ternyata kena suap jadinya tutup mulut dalam pelanggaran hak cipta software ini, sampai-sampai polisi yang lain pun ikutan mencari keuntungan buat disuap. Parah enggak? Semakin susah juga memberantasnya kalau begini. Disinilah, citra Indonesia menjadi sebagai Negara Terbesar Pembajakan Software, menyedihkan ya,  kalau Negara Rusia pembuat software bermanfaat sekaligus software yang merugikan seperti: adware, spyware, popup-popup porno yang biasa muncul di blog/website.

Blog-Blog Penyedia Software Aspal (Asli tapi Palsu, Software Asli yang dibajak), biasanya mereka enggan bertanggungjawab atas fasilitas yang diberikannya malah mengembalikan pada pedownload buat bertanggungjawab dimata Hukum. Padahal, sudah jelas pemilik blog penyedia Software Aspal itu dikenai hukuman karena memperbanyak dan memperluas tanpa seizin pemilik Hak Cipta Software.
1.             Ashtro Software (http://asis-sugianto.blogspot.com: tidak aktif) 
2.            DytoShare (www.dytoshare.us)
3.            Remo-XP (www.remo-xp.com: diblokir)
5.            DownloadCenterSoftware (http://downloadcentersoftware.blogspot.com/ : tidak aktif


         Daftar Blog ini akan selalu diupdate, jadi blog siapa aja yang belum nonggol cepet-cepet kasih tau yah?

Pembajakan itu termasuk Pelanggaran Hak Cipta yang bersifat ilegal, baik itu pembajakan software, pembajakan game, pembajakan mp3, karya hasil copypaste, penjiplakan karya, selain itu sesuatu yang mempunyai kemiripan dengan yang asli itu termasuk penipuan yang enggak bisa dianggap benar dimata Hukum. Mendingan membajak sawah, itu mah enggak melanggar hak cipta orang, yakin deh.

Software (Program Komputer/Aplikasi) dilindungi Undang-Undang oleh Pemerintah dengan mengeluarkan peraturan dalam bentuk Undang-Undang Hak Cipta biasa disingkat UUHC, diantaranya:
a.          UUHC No. 19 Tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 yang sekarang lebih dikenal dengan UU HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual),
b.            UUHC No. 7 Tahun 1987
c.            UUHC No. 12 Tahun 1997

Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan bahwa: Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu untuk mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undangf-Undang ini, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup:
a.        Buku, program computer, pamplet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua karya tulis lain;
b.             Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.              Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.             Lagu atau music dengan atau tanpa teks;
e.             Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, pantomime;
f.         Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.             Arsiktektur;
h.            Peta;
i.       Seni batik;
i.               Fotografi;
j.               Sinematografi;
k.   Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

        Sedangkan ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti pada Pasal 13 UUHC No. 19 Tahun 2002 adalah:
a.             Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b.             Peraturan perundang-undangan;
c.              Pidato pengadilan atau penetapan hakim, atau;
d.             Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
          
       Pada pasal 1 ayat 8 UUHC No. 19 Tahun 2002, disebutkan bahwa yang dimaksud Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. Dari definisi ini, cukup jelas bahwa cakupan program komputer ini sangat luas.

          Seberapa lamakah hak cipta program komputer dilindungi?
      Berdasarkan Pasal 30, hak cipta program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Ini berarti baru boleh secara bebas – tidak harus membayar royalty (pembayaran sejumlah uang kepada pemilik hak cipta oleh seseorang atau sebuah perusahaan yang menggunakan ciptaannya untuk diperjualbelikan) atau meminta izin dalam menggunakan program komputer yang hak ciptanya terdaftar setelah 50 tahun.
        
      Dalam Pasal 24 UUHC juga telah diatur mengenai hak moral sebagaimana tercantum dalam 4 ayat berikut:
a.   Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya.
b.      Suatu ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan pencipta atau persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
c.       Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan dan anak judul ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama sama pencipta.
d.      Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan paa ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
          Dengan adanya hak moral, maka pencipta karya cipta memiliki hak untuk:
a.   Dicantumkan nama atau nama samarannya didalam ciptaannya ataupun salinannya dalam hubungan dengan pengunaan secara umum;
b.  Mencegah bentuk-bentuk distrosi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yanmg meliputi pemutarbalikkan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya cipta pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi pencipta.
           
Sedang, bagaimana sangsi bagi yang melanggar hak cipta?
Kutipan Pasal 72
Sangsi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta
(UUHC No. 19 Tahun 2002)

1.         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49  ayat 1 dan 2 dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan atau paling denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah).
2.     Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana  dengan pidana penjara paling lambat 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Sisi Hitam Pembajakan Software dan Software Bajakan:
1.              Mengurangi jumlah uang untuk riset dan pengembangan program komputer.
2.             Mengurangi penyediaan produk penunjang teknis lokal.
3.   Mengurangi kemampuan penyaluran program komputer yang sudah ditingkatkan mutunya.
4.       Merugikan perekonomian setempat karena berkurangnya hasil penjualan penyalur resmi, dan dengan demikian mengurangi penghasilan dan kesempatan kerja.[1]
5.             Memperbanyak pengeluaran dibandingkan pendapatan.
6.             Karya cipta menjadi kurang dihargai, padahal karya cipta asli (original)  baik berbentuk apapun itu pasti membutuhkan proses pengerjaan yang cukup berat,  penyusunan kode program, ujicoba di laboratarium sebelum dipasarkan, distribusi, pekerjaan yang membutuhkan kerja keras, hal itu membutuhkan pendanaan yang tidak sedikit.
7.           Bisa mendatangkan frustasi dan wajar menuntut haknya untuk dimintai kembali. Hingga hak ciptanya bersih dari penodaan atau citra buruk disebabkan adanya tiruan atau software bajakan.
8.          Mencemarkan nama baik pengembang software dan bisa jadi produsen asli tidak diakui akhirnya sangat merugikan finansial (keuangan) dan harga diri sebagai pemilik Hak Cipta.
9.      Software bajakan sangat berisiko sebab biasanya suka ditumpangi oleh virus, backdoor (penyusup dari kode belakang), adware (berisi iklan-iklan), spyware (mengintip data-data pribadi yang ada di komputer korban dikirim laporannya itu melalui email) bisa menyebabkan sistem komputer rusak pada akhirnya mesti install ulang alias upgrade.
10.    Software asli namun dengan serial number, keygen, sistem path yang  bukan asli tentu di masa nanti akan mendatangkan masalah pada software tersebut misalnya: masalah yang ditemui sekalipun sudah dimasukkan serial number atau keygen ternyata kecocokannya tidak selamanya pada akhirnya malah meminta kembali serial number tersebut itu artinya tidak sesuai dengan serial number yang dibuat Produsen Software (seakan-akan pemaksaan untuk mengesahkan serial number).[2]

Sisi Putih Pembajakan Software:
1.     Bisa dapat dengan mudah software berkualitas, dengan mencuri serial number yang disediakan oleh blog penyedia demo software plus cracknya baiasa disebut full version dengan cara illegal.
2.             Tidak perlu membayar malah terbilang gratis kalau mendownload sendiri dari internet, kalau membackup melalui CD seharga Rp. 10.000,- s/d 15.000,- DVD seharga Rp. 25.000,- s/d 40.000,- di tempat-tempat penjualan software biasanya berada di Mall-Mall dikota manapun, tanya aja dengan berbisik-bisik.
3.             Banyak pilihan software yang berkualitas karena dinilai dengan harga, sayangnya cuma klik download software sesuai keinginan berbeda jika membeli mesti mengeluarkan banyak uang mulai Rp. 300.000,- 1.000.000,- (malah lebih) kalau software bajakan atau software asli yang dibajak cuma modal sewa warnet, hihi.
4.             Bisa menjual lagi ke konsumen yang membutuhkan dengan cara membackupnya ke dalam CD/DVD sesuai pesanan. Kalaulah hanya memberi fasilitas download di blog, enggak ada finansial (keuntuangan ekonomi) yang dihasilkan hanya bertujuan berbagi yang gratisan sekalipun awalnya software berbayar.
“Segala sesuatu yang melalui jalan pintas tidak bisa dielakkan pasti caranya illegal atau caranya haram namun hal itu dibenarkannya. Kurang memikirkan kerugian pada pihak lain, malah beritikad mencari keuntungan dari kelemahan.”[3]

          Setelah membaca dari awal hingga akhir, lalu dapat disimpulkan Pembajakan Software itu ada karena tingkat ekonomi masyarakat rendah buat membelinya, sehingga peluang buat mempermudah konsumen sekalipun dengan harga murah memang kalau ditanya soal kualitas yang asli enggak pernah kalah. Emang enggak dipungkiri Masyarakat Indonesia, pengennya beli produk berkualitas tapi dengan harga murah. Jujur aja! Contoh lainnya: HP China yang enggak dipasarkan di Malasyia, Arab Saudi, dan Negara lainnya malah dipasarkan di Indonesia soalnya diakui fasilitasnya komplit tapi sayangnya kualitas mesinnya cepet rusak (kalaupun diservice malah setengahnya dari membeli yang baru, jadinya disebut barang satu kali pake, menyedihkan bukan?). Software asli yang dibajak dengan serial number, keygen, sistem path,  buatan penyedia software aspal terbilang berbahaya karena mengandung virus yang bisa mengganggu kestabilan sistem komputer. Berpikirlah berkali-kali, dan selalu berhati-hati memilih software aspal.

          Pemberantasan Software Aspal dan Software Bajakan bisa dilakukan dengan kerjasama berbagai pihak, pemilik hak cipta software, badan hukum, polisi sebagai penegak hukumnya, tentu harus pandai memilih yang memiliki kejujuran tingkat tinggi dalam hal ini. Jika mau memberantas juga harus ke akarnya, enggak setengah-setengah dijamin bisa. Tapi masalahnya, banyak juga blog-blog yang menyediakan software aspal inipun mesti kena hukuman seharusnya dan menyuruhnya buat menghapus blognya (peringatan kerasnya kalau berisi konten illegal).

          Kitapun mesti hati-hati jika menggunakan software aspal jangan sampai mengorogoti sistem maupun memory ram, kalau keseringan bisa-bisa cepat rusak komputernya. Makanya, saya ingatkan hati-hati jangan sampe nyesel.  Soalnya resiko negatif dari pake software aspal pasti selalu ada, makanya software asli selalu aman soalnya enggak kerjasama dengan virus-virus computer berbeda dengan yang saya maksud di atas.

           Serial Number, Keygen, Sistem Path, yang belum tau jelas tentang cara kerjanya dan bagaimana contohnya, lain waktu dijelaskan lebih rinci dalam artikel lain. 

          Akhirnya, dicukupkan sekian penjelasan artikel kali ini semoga mudah dipahami dan semoga memberi pencerahan untuk selalu berkarya. Terimakasih atas dukungan dan kunjungan dengan membacanya. Saya pun berharap dikomentar artikel-artikelnya yang saya buat. Sampai jumpa!


Catatan Kaki:
[1]     Rohmadi, Nur, S.Pd., MPd dan Nur Azis, S.Pd. Teknologi Informasi dan Komunikasi SMP Kelas VII Semester Gasal. Penerbit Indonesia Jaya, Solo. Hal 30.
[2]    Ditambahkan oleh pandangan penulis (Muhammad Adam Hussein).
[3]    Pandangan penulis (Muhammad Adam Hussein) terhadap Sisi Putih Pembajakan Software.

Sumber Pustaka:           
Rohmadi, Nur, S.Pd., MPd dan Nur Azis, S.Pd. Teknologi Informasi dan Komunikasi SMP Kelas VII Semester Gasal. Penerbit Indonesia Jaya, Solo. Hal 29 - 30.
http://www.liqosofware.blogspot.com
www.remo-xp.com
www.brothersoft.com
http://downloadcentersoftware.blogspot.com/

Hussein, Muhammad Adam. Hitam Putih Pembajakan Software. http://www.adamsains.us/2011/09/hitam-putih-pembajakan-software.html 

12 komentar untuk "Hitam Putih Pembajakan Software"

Comment Author Avatar
bagussss!! :D
hebaatt.. ^^
Comment Author Avatar
Alhamdulillah kalau gitu, semoga bisa mengambil pembelajarannya.
Comment Author Avatar
pembajakan memang salah satu hal yang masih sulit diberantas di negeri ini. Seperti lingkaran setan, mesti dari mana memulainya. barangkal yang tepat mulai dari diri sendiri, mulai hari ini. Insha Allah.
Comment Author Avatar
Memang harus dimulai dari diri sendiri kemudian disalurkan kepada yang lain insya Allah secara bertahap akan mampu teratasi.
Comment Author Avatar
Artikelnya Bagus, walaupun saya sering mnggunakan yang bajakan karena gag sanggup bli yang asli.

sekalian mau tanya mas adam software2 yang ada di PC nya asli semua ya lisensinya?? pernahkah mas menggunakan yang bajakan ??? kalau memang gag pernah menggunakan yang bajakan dan semuanya asli alias beli lisensi saya salut sama mas adam :).
Comment Author Avatar
Saya enggak bermaksud menghakimi dg artikel ini, tapi seenggaknya qta ingetin yang biar enggak kena hukuman. Bolehlah kita ngegunain software bajakan seperti dari bagianSisi Putih Pembajakan Software jadi enggak cumaSisi Hitamnya Aja Karena saya pun tau ekonomi tingkat masyarakat Indonesia menegah ke bawah jadi hal itu wajar emang pake Software bajakan saya pun bisa memaklumi. Yang saya permasalahkan itu cuma kalaulah punya software bajakn tapi qta mesti dinikmati sendiri. Jangan ampe disebar-sebar gitu, ini kan Menyalahi Aturan Etika Blogger. Saya jujur ada sebagian pake software bajakan, tapi saya enggak nyebarinnya.

Kesimpulannya:
Nyebarin Software Bajakannya yang enggak boleh, kalau software bajakan dipake sendiri sih enggak apa-apa. Saya juga menikmatinya sendiri, tapi enggak ada niat nyebarin.
Comment Author Avatar
kalau soal bajak membajak wow tak akan ada habisnya, apalagi yang namanya Copas, cuma jangan lupa etika [sebutkan sumbernya misalnya] terus terang kalau semua Blogger begitu [tanpa maunya menang sendiri] alangkah indahnya dunia maya ini.
Kalau dilihat dari aturan etika, membaca milik orang lain saja sudah melanggar
maaf ya kita punya pandangan sedikit berbeda antara teori dan prakteknya :D
Comment Author Avatar
Saya setuju, kebanyakan emang lupa etika blogger, saya pun sudah menjelaskan dalam artikel saya Pasang Kode Otomatis Anti Penjiplakan tentang perhatian yang bunyinya:

Bagi yang merasa seorang Blogger yang isinya postingan-postingan yang dikumpulkan dari artikel blog lain. Coba deh, kalian ciptakan sesuatu yang baru alias mesti kreatif, jangan asal menjiplak, jangan asal menyadur tanpa mencantumkan sumbernya. Karena apa yang ditulis ini ada pertanggungjawaban moralnya, bisa jadi dihadapan manusia tak bermasalah, tapi dihadapan Ilahi Robbi hal itu akan ditanyakan darimana ilmu yang kamu peroleh, dimanfaatkan untuk apa, dan mencari apa? (sensasikah, popularitas, uangkah, atau apa). Hargai karya orang lain, jika karyamu ingin dihargai. Malulah terhadap diri sendiri, karena bukan menciptakan karya sendiri, hasil jerih payah sendiri itu lebih berarti. Ingatlah, sesuatu yang tanpa disadari itu lebih berbahaya dibanding sesuatu yang disadari. Yuk, menulis demi amal akhirat dan kalau pun ekonomi lambat laun akan mengikuti.
Comment Author Avatar
wahh mantap infonya , kalo saya blog aspal kesukaan saya itu dytoshare sering download disana mas
Comment Author Avatar
Oh gitu, hati-hati dengan kode berbahayanya mas.

BACALAH SEBELUM BERKOMENTAR

Dilarang berkomentar dengan akun Unknow, akun Profil Tidak Tersedia, akun yang tidak dengan nama asli. Dilarang berkomentar dengan menaruh link didalam komentar baik link hidup maupun link mati.

Kenapa?
Karena kami tidak akan menayangkan komentar-komentar tersebut. Kami hanya menayangkan komentar yang relevan (sesuai dengan topik yang sedang dibahas) dan komentar yang berbobot dan bermanfaat. Tidak untuk komentar basa-basi seperti: nice info, keren gan, makasih infonya, mantap, dan lainnya. Jadi daripada sia-sia lebih baik ikuti aturan main berkomentar di blog ini.

loading...
loading...



Teh Celup Herbal Bidara Ruqyah

KLIK GAMBAR UNTUK PEMBELIAN/PEMESANAN